sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.
Razia dilakukan pada Kamis malam (10/7/2025) di wilayah Kecamatan Padang Bolak. Petugas menyasar beberapa lokasi, di antaranya kafe karaoke dan warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan razia sesuai instruksi Bapak Bupati dalam rangka mendukung gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat. Ini juga merupakan bentuk respons terhadap banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat usaha tersebut di lingkungan mereka,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga : Polres Tapsel Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Toba 2025
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mengurus izin operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha agar segera mengurus izin usahanya dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal,” tambahnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP menyegel beberapa bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke serta lokasi praktik maksiat.
Sebanyak tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu, beberapa botol minuman keras, dan puluhan liter minuman fermentasi diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara. (Ali)


