sidimpuanpos.com – Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menghadiri kegiatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara.
Acara berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Jumat (08/08/2025).
Penyaluran DBH ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/97/KPTS/2025 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025, serta Lampiran XVI keputusan tersebut tanggal 22 Januari 2025.
Baca Juga : Padang Lawas Gelar Rakor HUT RI ke-80
Berdasarkan keputusan tersebut, alokasi DBH untuk Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
- Kurang Salur Bagi Hasil Tahun 2023 (setelah audit): Rp14.737.216.194
- Proyeksi Kurang Salur Bagi Hasil Tahun 2024 (sebelum audit): Rp34.675.945.673
- Bagi Hasil Tahun 2025: Rp25.865.958.559
- Total: Rp75.279.120.426
Lihat Juga : Kejari Padangsidimpuan Turun Tangan, Masalah Lahan 75 Hektare Pijorkoling Siap di Tuntaskan
Gubernur Sumut berpesan agar DBH ini dikelola secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga DBH ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menyukseskan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, program Pemerintah Provinsi Sumut, serta visi pembangunan daerah masing-masing,” ujar Gubernur.
Turut mendampingi Bupati Padang Lawas, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, serta pimpinan OPD terkait lainnya. (Ali)


