Sidimpuanpos.com – Suasana menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia turut mewarnai langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan aturan daerah. Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mereka memperketat kegiatan penertiban sekaligus pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik kota, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, dengan melibatkan seluruh jajaran serta personel Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP setempat. Penertiban mengacu pada dua regulasi, yakni Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan, serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Di kawasan Jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Wek IV, petugas menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Setelah sebelumnya diberikan imbauan dan teguran, petugas akhirnya mengamankan sejumlah fasilitas milik pedagang berupa dua meja kayu panjang, delapan meja kayu pendek, dua meja gorengan, dan satu bangku kayu panjang. Seluruh barang tersebut dibawa ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Satresnarkoba Sisir Tiga Kafe di Padangsidimpuan, Tak Ditemukan Narkoba
Tak hanya melakukan penindakan, tim juga menyambangi pedagang bendera yang berjualan di depan Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di kawasan Jalan Sudirman-Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I. Kepada para pedagang, petugas meminta agar lokasi berjualan dipindahkan karena dinilai mengambil ruang trotoar dan menghalangi pandangan ke kantor instansi tersebut.
Selain itu, petugas turut menggelar sosialisasi kepada warga di sepanjang jalan protokol, mengajak mereka mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing sebagai wujud penghormatan dan semangat nasionalisme menyambut Hari Kemerdekaan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus memberi efek jera bagi pedagang yang masih mengabaikan ketentuan berlaku.
“Melalui kegiatan rutin ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda semakin meningkat, sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Zulkifli.(Galeh)


