Sidimpuanpos.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Unit Tipikor Satreskrim menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), IJH (44), sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah dan hasil audit Inspektorat Daerah Paluta yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp536,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, didampingi Kanit Tipikor Ipda Saad Mardian Harahap, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025
“Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah,” ujar AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, setelah audit awal menemukan potensi kerugian Rp314 juta yang tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel.
Tim Tipikor juga memeriksa perangkat desa, masyarakat, serta sejumlah instansi terkait dan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan.
IJH menjabat sebagai Kepala Desa berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 dengan masa jabatan hingga 2026. Tahun 2023, desa menerima Rp1,16 miliar, namun audit menemukan penarikan dana Rp991,9 juta tanpa pertanggungjawaban, serta SILPA Rp167 juta yang tidak dikembalikan ke kas desa.
Dari total dana tersebut, hanya Rp622,8 juta digunakan untuk kegiatan desa, sementara sisanya Rp536,3 juta diduga diselewengkan.
Penyidik juga menemukan, tersangka bersama istri keduanya E membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan dengan modal dari hasil penjualan emas milik ibu mertua.
“Ketika usaha itu gagal, tersangka menggunakan Dana Desa dari tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Hardiyanto.
Tersangka ditangkap Rabu (15/10/2025) dan ditahan di Rutan Polres Tapsel sejak Kamis (16/10/2025) untuk masa penahanan awal 20 hari.
IJH dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Kami juga akan menuntut uang pengganti, dan bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang,” tegas Kasat Reskrim.
Lihat Juga : Polres Tapsel: Penyelidikan Kasus Pagar di Paluta Berjalan Profesional
Hardiyanto menegaskan komitmen Polres Tapsel dalam penegakan hukum yang transparan.
“Dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya. (Adi)


