Sidimpuanpos.com – Guna menyelesaikan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu bersama Polres Labuhanbatu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura turun langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa.
Kunjungan pada Jumat (15/8/2025) ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik, batas, dan riwayat penggunaan lahan.
Siska Yopita Br Sitepu, Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan Kantah Labuhanbatu, menyatakan bahwa pengecekan lokasi ini adalah langkah awal yang penting.
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Teliti Pembatalan Sertifikat di Kelurahan Kartini
“Cek TKP ini menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran nyata di lapangan. Dengan begitu, penyelesaian sengketa nantinya dapat lebih jelas dan berdasarkan data resmi,” ujarnya.
Siska menambahkan, Kantah berperan krusial dalam menyediakan data teknis, seperti status hukum tanah, riwayat pendaftaran, dan hasil pengukuran yang tercatat secara administrasi.
Data ini menjadi acuan utama agar proses klarifikasi berjalan transparan dan terhindar dari kesalahpahaman.
Lihat Juga : 49 Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan ke Warga Simangalam
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan memerlukan sinergi dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan kolaboratif,” tutupnya. (Galeh)


