Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memusnahkan sebanyak 1.659 dokumen arsip roya. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantah Kota Padangsidimpuan, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan arsip pertanahan. Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjaga keamanan dokumen, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Kantah Kota Padangsidimpuan.
Proses pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Mardame Pasaribu. Kegiatan itu juga dihadiri saksi dari Inspektorat Jenderal III, Intan Trilestari dan Reza Fanani.
Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pertumbuhan Ekonomi Padangsidimpuan Diproyeksi 5,02 Persen
Setelah kegiatan pemusnahan arsip roya, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Mardame Pasaribu menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen tersebut merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang dilaksanakan secara tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Agustina Harahap menegaskan, Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan agar berjalan tertib, akuntabel, aman dan efektif.
“Melalui pengelolaan arsip yang baik, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan dapat terus ditingkatkan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas,” terangnya. (Wan)


