Sidimpuanpos.com – Ketangkasan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali terbukti. Hanya dalam hitungan kurang dari sehari, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.35 WIB.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel langsung bergerak cepat. Tak sampai sehari kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial TB (28) saat tengah berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga : Kapolres Tapsel: Purnawirawan adalah Orang Tua Kami
Penyelidikan tak berhenti di situ. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap terduga pelaku kedua berinisial HP (41) sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, menyebut keberhasilan ini sebagai wujud komitmen Polres Tapsel dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Iptu B.D. Sitorus, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan cepat ini merupakan buah kerja sama antara penyidik Unit Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan pendalaman informasi serta penyelidikan secara intensif di lapangan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. “Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana,” katanya.
Lihat Juga : Dua Tersangka Penganiayaan di Angkringan Padangsidimpuan Positif Narkoba
Iptu B.D. Sitorus menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang Kasat.(Galeh)


