Sidimpuanpos.com – Pengelola pasar malam keliling kembali menghadirkan wahana hiburan dan aktivitas perdagangan di sejumlah kota dan kecamatan dengan sistem berpindah lokasi setiap bulan.
Pasar malam tersebut biasanya menetap di satu lokasi selama 20 hingga 30 hari, menyesuaikan dengan izin dari pemerintah setempat serta tingkat keramaian masyarakat.
Pasar malam ini beroperasi setiap hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB, dan dapat diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB pada akhir pekan maupun hari libur. Lokasi yang dipilih umumnya berupa lapangan terbuka, halaman pasar, atau lahan kosong strategis yang mudah
dijangkau masyarakat.
Baca Juga : Pasar Sibuhuan, Dari Pusat Dagang Jadi Jantung Kota Palas
Pihak pengelola memastikan seluruh kegiatan telah melalui proses perizinan, baik dari pemerintah daerah, kepolisian, maupun pihak desa atau kelurahan setempat. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pengunjung.
Terkait biaya, pengelola menerapkan tarif yang bervariasi bagi pedagang sesuai jenis dagangan dan ukuran lapak. Pedagang kecil seperti jajanan dan mainan dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 per hari, sedangkan wahana permainan dan lapak berukuran besar dikenakan tarif Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari, termasuk fasilitas listrik, kebersihan, dan keamanan.
Lihat Juga : Jelang Ramadan, Bupati Padang Lawas Hadiri HLM TPID Sumut
Ahmadi (44) selaku pemilik wahana permainan menyebutkan hiburan pasar malam ini juga membuka peluang bagi pedagang lokal untuk ikut berjualan.
Salah seorang pengunjung Hasan (23), menilai keberadaan pasar malam memberi dampak positif bagi masyarakat.”Pasar malam ini cukup membantu, terutama bagi pedagang kecil. Selain bisa cari hiburan, warga juga punya kesempatan menambah penghasilan
Diharapkan keberadaan pasar malam dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat sekaligus menjadi sarana rekreasi keluarga.(Fazry)


