Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan diwakili oleh Asisten II Drs. Marza Zennova, MM.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Bobby Nasution dan turut dihadiri oleh Brigjen TNI Anggiat Napitupulu selaku Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan Ardi Rismon, serta perwakilan dari 12 kabupaten/kota yang terdampak kebijakan pencabutan izin tersebut di Sumatera Utara.
Baca Juga : Jalan Huta Ibus Rusak Parah, Lubang di Jembatan Ancam Pengendara
Dalam kesempatan itu, Pemkab Padang Lawas meminta Satgas PKH agar memperketat pengawasan di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan yang izinnya telah dicabut tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, kebijakan pencabutan PBPH diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendistribusikan sumber daya alam secara lebih adil, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi negatif bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga didasarkan pada regulasi yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 terkait tata kelola hutan.
Lihat Juga : Warga Soroti Kondisi Pendopo Simarancar yang Terbengkalai
Salah satu warga Padang Lawas, Rasyid (42), menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat benar-benar diawasi dengan baik agar tidak disalahgunakan, serta mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.(fazry)


