Sidimpuanpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi pada Selasa (19/08/2025) untuk membahas penertiban aset daerah berupa eks rumah dinas dosen Unimed.
Aset yang telah dihibahkan ke Pemko pada 15 Oktober 2024 ini kini dihuni oleh pihak-pihak yang tidak berhak selama belasan tahun.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk membantu Pemko dalam mengambil alih aset tersebut.
Baca Juga : Kekurangan Ruang Kelas, Bunda PAUD Madina Janji Perjuangkan TK Mompang
Rumah dinas yang berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia ini sebagian besar ditempati oleh keluarga atau keturunan eks dosen yang sudah meninggal, bahkan ada yang menyewakannya kepada pihak ketiga.
Menurut Kepala BPKAD, Ady Supriadi, dari hasil monitoring ditemukan 16 unit rumah dinas yang tidak ditempati oleh dosen yang berhak.
Menanggapi hal ini, Pemko Padangsidimpuan meminta pendampingan hukum dari Kejari.
Kejari Padangsidimpuan berkomitmen untuk membantu dengan pendekatan persuasif, meminta para penghuni untuk mengosongkan rumah tersebut.
Jika tidak berhasil, tindakan represif akan diambil sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Lihat Juga : Gerakan Mukena Bersih: Wabup Madina Bantu 283 Masjid
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan bahwa dukungan Kejari ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan aset dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. (Samsul)


