Sidimpuanpos.com – Gerak cepat ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyikapi rumor yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat Inspektorat Kota Medan, klarifikasi langsung pun diminta dari ASN berinisial Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, Syerly, S.Pd., M.A.P., yang menjabat Lurah Paya Pasir, telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku ucapannya terlontar secara spontan lantaran kedekatan dan keakraban yang terjalin dengan rekannya, Ibu Ulfa. “Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelasnya.
Senada, Ibu Ulfa turut memberikan klarifikasi kepada awak media. “Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga : FTIK UIN Syahada Goes to School, Ajak Siswa Berani Bermimpi
Kendati demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik. Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyebut, temuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
Menurut Erfin, pemeriksaan berpedoman pada Pasal 4 huruf f Perwal tersebut, yang mewajibkan setiap ASN menjunjung integritas dan keteladanan—baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan—kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, rekomendasi tindakan disiplin ini masuk kategori Hukuman Disiplin Ringan, dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan, agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Erfin.(Ali)


