Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan secara resmi menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Dukungan ini ditegaskan dalam acara sosialisasi yang digelar di Aula Balitbangda Kota Padangsidimpuan pada Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengubah paradigma hukum di tengah masyarakat, dari yang semula hanya berfokus pada pemidanaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya program ini.
Baca Juga : ‎Harga Cabai Merah Naik di Pasar Sibuhuan, Pembeli Mulai Keluhkan Kenaikan
Ia menilai PRESTICE sebagai langkah terobosan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak melulu berakhir di penjara.
​”Program PRESTICE merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Rahmat Marzuki
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla H. Siregar, SH, MH, mengungkapkan bahwa program ini menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Utara.
Sosialisasi dilakukan secara tatap muka untuk memastikan pesan sampai ke 6.110 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
- Mediasi: Dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
- Pendampingan: Pengawalan kasus di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
- Bantuan Hukum: Pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Biro Hukum.
Baca Juga : Angkot dan Kendaraan Pribadi Picu Kemacetan di Depan SMPN 1 Padangsidimpuan
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Batara Ebenezer, serta para asisten, camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui sinergi antarlembaga ini, diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat merasakan kehadiran hukum yang lebih mengayomi dan mampu menyelesaikan konflik sosial secara bijaksana tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi yang kaku.(Dani)


