Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemko Padangsidimpuan dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I di Kantor PTPN IV Regional I, Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama Sekda Rahmat Marzuki, Region Head PTPN IV Regional I Rurianto, serta Kepala Divisi Hukum Thomas Nadana Dahana. Pertemuan itu juga diikuti sejumlah pejabat PTPN IV dan OPD terkait dari Pemko Padangsidimpuan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penyediaan lahan sekitar 20 hektare di kawasan Perkebunan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Huntap bagi 1.200 kepala keluarga korban bencana yang akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga : Bupati Tapsel Ikuti Peresmian 200 Jembatan Garuda oleh Presiden
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe berharap dukungan PTPN IV dapat mempercepat proses penyediaan lahan tersebut.
“Pemko Padangsidimpuan sangat berharap dukungan dari PTPN IV dalam penyediaan lahan di wilayah perkebunan PTPN IV Batangtoru dan lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mempercepat proses administrasi dan koordinasi agar pembangunan hunian dapat segera direalisasikan.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh proses dan urusan yang diperlukan agar pembangunan ini bisa cepat bergerak dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
“Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pemulihan pasca bencana di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan lebih cepat dan terencana,” terangnya.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional I Rurianto menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung permohonan Pemko Padangsidimpuan terkait penyediaan lahan tersebut.
Lihat Juga : AKP Irwansyah Sitorus: Tidak Ada Toleransi Kecurangan di SPBU
“Pada dasarnya kami sejalan dengan permohonan Pemko Padangsidimpuan, yang prosesnya tentu akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi,” ujarnya.
Kepala Divisi Hukum PTPN IV Thomas Nadana Dahana menambahkan dukungan terhadap pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut juga sesuai dengan ketentuan perusahaan.
“Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PTPN IV, khususnya Pasal 11 ayat 10 huruf F yang mengatur mengenai dukungan perusahaan terhadap kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(Galeh)


