sidimpuanpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp674 miliar. Dana tersebut merupakan sebagian dari utang DBH tahun 2023–2024.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, pembayaran ini merupakan komitmen Pemprov untuk melunasi utang DBH kepada daerah. Penyaluran dana diharapkan dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah di semua tingkatan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Dengan penyaluran ini, pemerintah daerah bisa melunasi pembayaran kepada pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, serta memperlancar program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” ujar Bobby dalam acara penyerahan DBH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga : Gubernur Bobby dan DPRD Sumut Setujui RPJMD 2025–2029
Total utang DBH Pemprov Sumut untuk 2023–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun (Rp295 miliar pada 2023 dan Rp1,8 triliun pada 2024). Bobby menargetkan seluruh utang, termasuk DBH 2025, senilai total Rp3,5 triliun, dapat dilunasi tahun ini.
Meski demikian, tidak semua daerah menerima 100% DBH pada tahap ini. Penyaluran bertahap dilakukan bagi kabupaten/kota yang belum memenuhi sejumlah indikator, seperti kepatuhan perencanaan, dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan evaluasi, inovasi daerah, serta penilaian aspek keuangan.
Lihat Juga : Bobby Dukung Danareksa Kembangkan KEK di Sumut
“Kami tidak menahan dana, tetapi pemerintah daerah juga harus berperan dalam program nasional dan provinsi. Ada beberapa yang belum memberikan dukungan penuh,” kata Bobby.
Acara penyerahan DBH dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, serta pejabat OPD provinsi dan kabupaten/kota. (Galeh)


