Sidimpuanpos.com – Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menemukan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Hutabarat, Gang Dame II, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi itu kerap didatangi orang tak dikenal dan diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan hatobangon serta tokoh masyarakat setempat. Karena rumah terkunci dan tidak berpenghuni, polisi mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga : Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
Dari dalam rumah, petugas menemukan dua tas ransel berisi delapan ball ganja, satu kantong plastik merah berisi ganja seberat 860 gram, satu kantong plastik hitam berisi 50 paket ganja seberat 1.020 gram, serta 80 paket ganja seberat 120 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip transparan kosong, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah kertas nasi yang diduga untuk pengemasan.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, Rabu (25/2/2026), membenarkan temuan tersebut. Hingga kini, polisi masih menyelidiki pemilik narkotika.
Lihat Juga : Ba’da Dzuhur di Al-Abror, Jamaah Diajak Kendalikan Lisan
” kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, ” ujar Kasat.(Pan)


