Sidimpuanpos.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang terbesar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tahun 2026.
“Dari total DBH pajak Provinsi sebesar Rp13,09 miliar, lebih dari Rp8,3 miliar di antaranya bersumber dari PKB dan BBN-KB. Sementara sisanya berasal dari sejumlah jenis pajak lainnya, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” ujar Kepala Samsat Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, Kamis (10/9/2026).
Besarnya kontribusi PKB dan BBNKB tersebut menunjukkan sektor kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam menopang penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil.
Baca Juga: HUT Polwan ke-78, Polres Batu Bara Lepas Tiga Personel Purna Bakti
Kepala Samsat Padangsidimpuan, Hamdan Sukri, mengatakan kontribusi tersebut sekaligus menggambarkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dari total DBH yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebesar Rp13,09 miliar, lebih dari Rp8,3 miliar berasal dari PKB dan BBNKB. Selebihnya berasal dari bagi hasil pajak lainnya, termasuk PBBKB,” ujar Hamdan.
Menurutnya, besarnya kontribusi PKB dan BBNKB tidak terlepas dari jumlah kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di wilayah Padangsidimpuan. Karena itu, Samsat terus mendorong masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, kepatuhan tersebut turut berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan daerah melalui DBH.
“Semakin baik kepatuhan masyarakat, semakin optimal penerimaan pajak yang dapat dihimpun. Ini tentunya akan memberikan kontribusi terhadap DBH dan pada akhirnya mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Hamdan juga mengimbau pemilik kendaraan bermotor agar tidak menunda pembayaran pajak dan memastikan administrasi kendaraan tetap aktif.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Padangsidimpuan melalui Sekretaris Prawitno menyampaikan, Pemko Padangsidimpuan menargetkan opsen PKB dan BBN-KB tahun 2026 sebesar Rp.14.506.998.274.-, terdiri dari opsen PKB sebesar Rp.10.181.664.797.- dan opsen BBN-KB sebesar Rp.4.325.333.567.-.
“Hingga akhir Agustus 2026, dari kedua objek pajak tersebut perolehannya baru sekitar Rp.8,3 milyar atau berkisar 50 persen dari tatget 2026,” ujarnya.
Lihat Juga: Hadapi Kabut Asap, Pemerintah Panyabungan Timur Bagikan Masker
Ia menegaskan, Pemko Padangsidimpuan terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan instansi terkait.
“Optimalisasi penerimaan dari sektor pajak harus dilakukan secara bersama-sama agar potensi pendapatan yang bersumber dari daerah dapat dimaksimalkan. Karena, setiap rupiah pendapatan daerah harus berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penerimaan PKB dan BBN-KB tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga berhubungan dengan besaran DBH yang diterima pemerintah daerah.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, Samsat dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Ia berharap peningkatan penerimaan tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Dengan semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan dan pada akhirnya memperbesar manfaat yang kembali ke daerah melalui mekanisme DBH,” pungkasnya. (Wan)


