Rabu, Oktober 14, 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja dari Madina, Dua Ditangkap

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (10/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MIS (56), warga Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dan EIM alias ION (49), warga Kelurahan Bagas Na Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bal ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit telepon genggam, serta satu karung putih yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Baca Juga : Massa Sampaikan 15 Tuntutan, Bupati Madina Siap Menindaklanjuti

Informasi yang dihimpun, Sabtu (13/6/2026), menyebutkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu karung putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Karung itu berisi satu bal yang diduga narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MIS mengaku mengambil ganja tersebut dari seorang pria berinisial N di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Ia juga mengaku menjalankan perintah seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan ION.

Menurut pengakuan MIS, dirinya diberikan sepeda motor, telepon genggam, dan uang sebesar Rp2.250.000 untuk keperluan transaksi. Dari jumlah tersebut, Rp2.000.000 disebut telah diserahkan kepada pemasok di Panyabungan.

Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke kawasan Jalan Bypass Batunadua Julu. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap EIM alias ION yang diduga memiliki peran dalam pengiriman dan peredaran ganja.

Polisi menduga ganja yang dibawa dari Madina itu akan diedarkan di wilayah Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan. Namun, barang tersebut lebih dahulu diamankan sebelum beredar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.

Lihat Juga : Hasanuddin Sipahutar Pimpin KONI Padangsidimpuan

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja lintas daerah tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Juli.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, kami membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba,” ujarnya.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This