Kamis, Oktober 15, 2026

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, 10,05 Gram Diamankan

Must Read

sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YS (42). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 10,05 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam, 31 Agustus 2026, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok.

“Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat pelaku berada,” ujar Philip, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Bupati Gus Irawan Naik Motor Blusukan, Pantau Program Pemerintah di Desa

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu di atas meja yang berada di depan terduga pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Dari sebuah lemari, polisi menemukan tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

YS juga mengaku membeli sabu tersebut sebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp9 juta.

Dari transaksi tersebut, pelaku baru membayar sebesar Rp3 juta. Sementara sisa pembayaran akan dilakukan setelah sabu tersebut habis dijual secara eceran.

“Pelaku mengakui baru membayar Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan,” jelas Philip.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Di antaranya tiga buah sendok sabu berbahan pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, dua buah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp385 ribu.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Selanjutnya, pelaku menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Philip menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (Wan)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This