Sidimpuanpos.com – Personel Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengungkap kasus pencurian kabel di menara telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Jumat (24/4/2026). Seorang pelaku berinisial RAS (20), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan saat tertangkap tangan.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (25/4/2026), menyebutkan kejadian pertama kali terdeteksi melalui sistem alarm pemantauan jaringan yang masuk ke grup komunikasi petugas pengelola tower. Pelapor Andika Tanjung kemudian berkoordinasi dengan penjaga tower dan langsung menuju lokasi.
Di lokasi yang berada di Jalur Lintas Barat Sumatera, Desa Sipenggeng, pelapor mendapati seorang pria tengah melakukan pencurian kabel. Pelaku diduga mengambil kabel listrik, kabel optik, serta kabel power yang mengandung tembaga untuk dijual.
Baca Juga : TP PKK Sumut Supervisi Program PKK di Padangsidimpuan
Dari pemeriksaan awal di tempat, pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pelapor bersama penjaga tower. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batangtoru dan langsung ditindaklanjuti petugas.
Polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Batangtoru AKP P.M. Siboro membenarkan pengungkapan tersebut.
“ Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kabel di area tower Telkomsel wilayah Sipenggeng. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini dalam proses penyidikan, ” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku kini ditahan di Polsek Batangtoru untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kondisi di lokasi kejadian telah kembali kondusif.
Baca Juga : BNNK Tapsel dan Asperindo Tasinta Perketat Pengawasan Jalur Logistik dari Narkoba
“ Kami juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.(Galeh)


