Sidimpuanpos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguatkan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi di Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kasus perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menyatakan TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak luas, bukan sekadar data statistik.
“Hingga Maret 2025, tercatat ratusan korban yang didominasi perempuan dan anak-anak. Modusnya pun kian canggih, mulai dari tawaran kerja luar negeri melalui media sosial hingga eksploitasi seksual,” ujar Sulaiman di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga : Sumut Peringkat 17 Terendah Angka Kemiskinan Nasional
Ia menilai Sumut memiliki tingkat kerawanan tinggi karena faktor geografis, termasuk garis pantai timur sepanjang 545 kilometer. Mobilitas penduduk dan keberadaan jalur tidak resmi di wilayah pesisir dinilai menjadi tantangan dalam pengawasan.
“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita butuh pendekatan komprehensif, pencegahan melalui edukasi, penindakan hukum yang tegas, serta perlindungan korban,” tambahnya.
Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Aang Witarsa Rofik, yang membuka kegiatan secara virtual, menyebut Medan dipilih sebagai lokasi koordinasi berdasarkan tren kasus yang meningkat.
Berdasarkan data Statistik Kasus TPPO, pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban. Pada 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 396 dengan 465 korban terdeteksi. Data Polri mencatat total 691 kasus dengan 1.583 korban, dengan Sumut menempati peringkat tertinggi. Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dari luar negeri telah dipulangkan, termasuk warga asal Sumut.
“Tagline kita adalah ‘Cegah TPPO dan Lindungi Indonesia’. Kami mencatat modus operandi kini semakin sulit dideteksi, termasuk penipuan melalui skema magang (internship) luar negeri, tawaran pendidikan, hingga pengantin pesanan yang memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Aang Witarsa.
Lihat Juga : Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tunggu Keputusan Internal
Kemendagri menekankan pencegahan TPPO perlu diperkuat hingga tingkat desa dan kelurahan. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dilakukan untuk mendeteksi pengurusan dokumen yang mencurigakan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Polri, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi strategis untuk memperkuat langkah pencegahan TPPO di Sumut.(Ali)


