Rabu, Oktober 14, 2026

Razia Satpol PP di Tor Simarsayang: Tertibkan Pondok hingga Spanduk

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di ruang publik, pada Jumat (25/7/2025).

Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, warung, dan destinasi wisata di wilayah tersebut.

Kegiatan penegakan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dengan Tim Gabungan Penegakan Daerah (GAKDA) menyasar kawasan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Losung Batu, wilayah Tor Simarsayang yang dikenal sebagai salah satu objek wisata andalan Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Dukung Pendidikan Lokal, PTAR Salurkan Rp 5,97 Miliar Lewat Beasiswa Martabe

Saat menyusuri Jalan Merdeka di Kelurahan Sadabuan, petugas mendapati beberapa spanduk yang terpasang sembarangan di antara tiang telepon dan lampu lalu lintas. Karena pemasangan dilakukan tanpa izin, seluruh spanduk tersebut langsung dicopot dan diamankan ke markas Satpol PP Mako 55.

Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah pondok yang berada di sekitar Tor Simarsayang. Berdasarkan Perwal No. 23 Tahun 2011, penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm dan dilarang menggunakan bahan seperti terpal atau spanduk secara penuh.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pondok yang tidak memenuhi ketentuan. Penutup pondok yang melanggar aturan langsung dibuka paksa, sementara pemiliknya diberikan teguran tertulis serta imbauan agar mematuhi aturan.

“Kita mengingatkan agar para pemilik usaha di kawasan wisata ini tidak lagi menutup pondok-pondok secara total. Penutupan semacam itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan tindakan asusila yang mencoreng citra Tor Simarsayang sebagai destinasi wisata,” ujar Kepala Satpol PP Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, saat ditemui di lokasi.

Lihat Juga : TYT Othsman Hassan Apresiasi Kiprah Datuk Said dalam Gerakan Masjid Indonesia

Ia menambahkan bahwa tindakan penegakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap Perda dan Perkada serta meminimalisir potensi tindakan tak bermoral di area publik.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita menjaga ketertiban, menciptakan ruang publik yang sehat, dan menegakkan aturan hukum daerah secara konsisten,” sambungnya. (Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This