Sidimpuanpos.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis pembangunan, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan.
Topik ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi santai bertema “RTRW: Strategi Hukum dan Investasi” yang berlangsung di Cafe Hijrah, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam acara tersebut, praktisi hukum Irsan Harahap, SH menekankan bahwa RTRW memiliki kekuatan hukum yang jelas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga : Razia Satpol PP di Tor Simarsayang: Tertibkan Pondok hingga Spanduk
Menurut Irsan, dengan pesatnya pertumbuhan Kota Padangsidimpuan, sangat penting bagi semua elemen untuk tidak menganggap remeh keberadaan RTRW.
“RTRW bukan hanya formalitas, tapi dasar hukum yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap RTRW bisa menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, apalagi jika menyebabkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial,” tegas Irsan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagai pusat pertumbuhan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Padangsidimpuan menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dalam pemaparannya, Irsan menyoroti maraknya aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang, terutama di kawasan lindung seperti sempadan sungai dan lahan pertanian produktif, yang sebenarnya dilarang dalam RTRW Kota Padangsidimpuan.
“Banyak pembangunan yang tidak memperhatikan zona ruang. Misalnya bangunan yang berdiri di daerah resapan atau kawasan hijau. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga,” katanya.
Ia juga mengkritik lemahnya penerapan aturan tata ruang, yang menurutnya sering kali diabaikan oleh aparat, sehingga pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi yang tegas. Menurut Irsan, diperlukan keberanian dan integritas dari aparat pemerintah untuk menghentikan kerusakan tata ruang.
Selain aspek hukum lingkungan, Irsan turut menyoroti pentingnya RTRW dalam mendukung iklim investasi di Padangsidimpuan. Ia menjelaskan bahwa melalui sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission), seluruh perizinan usaha kini harus merujuk pada peta digital RTRW.
Ia menyampaikan bahwa pemahaman terhadap RTRW sangat krusial bagi para investor agar tidak mengalami masalah hukum seperti sengketa lahan atau pembatalan proyek akibat ketidaksesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. RTRW menjadi sarana pencegahan risiko hukum yang sangat penting.
“Kalau lokasi usaha tidak sesuai RTRW, maka izin lingkungan atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak akan keluar. Ini jelas akan merugikan investor,” jelasnya.
Lihat Juga : Dukung Pendidikan Lokal, PTAR Salurkan Rp 5,97 Miliar Lewat Beasiswa Martabe
Di akhir diskusi, Irsan mendorong Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD untuk membuka proses penyusunan RTRW secara lebih transparan dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, kalangan akademik, serta penegak hukum.
“RTRW bukan hanya urusan pembangunan fisik. Ini menyangkut keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Padangsidimpuan,” tutupnya. (Samsul)


