Sidimpuanpos.com – Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penegakan dan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan diawali apel dan doa di Mako 55, kemudian tim yang terdiri dari Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Kasi Penindakan, ASN, serta personel penegak Perda bergerak ke sejumlah titik, meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Utara, dan Padangsidimpuan Tenggara.
Lokasi penertiban antara lain Jalan Raja Inal Siregar, Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution, Jalan Merdeka, serta Desa Labuhan Rasoki. Petugas menindak spanduk, baliho, dan reklame yang melanggar ketentuan, seperti dipasang melintang di jalan, menempel pada fasilitas umum, serta yang telah habis masa izin.
Baca Juga : YAI Padangsidimpuan Santuni Santri Yatim dalam Halal Bihalal
Selain itu, reklame di badan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna turut ditertibkan. Pengawasan juga menyasar pondok milik warung, rumah makan, dan kafe di Batunadua, di mana ditemukan penutup pondok melebihi ketentuan dan langsung disita sebagai peringatan.
Di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantin, petugas juga mengimbau pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan sekitar Tugu Salak untuk segera membongkar lapak karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Seluruh barang bukti hasil penertiban diamankan di Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menyatakan kegiatan ini bertujuan menjaga estetika kota sekaligus menekan pelanggaran Perda dan Perwal.
Baca Juga : Bupati Palas Hadiri RUPS Bank Sumut 2025, Dukung Penguatan Ekonomi Daerah
” Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota sekaligus menekan angka pelanggaran Perda dan Perwal di wilayah Padangsidimpuan, ” ujarnya
Ia mengimbau masyarakat tidak memasang reklame sembarangan, tidak berjualan di trotoar atau badan jalan, serta mematuhi aturan pendirian pondok usaha.
” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati Perda dan Perwal ini demi terciptanya Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman dan nyaman, ” ajaknya.(Galeh)


