Kamis, Oktober 15, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Tak Sesuai Aturan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di beberapa lokasi, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan menata kota, menjaga estetika, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Batunadua, termasuk Jalan Sudirman, Jalan SM Raja, Jalan H. St Mangarahon, Jalan St. Soripada Mulia, dan Jalan Simarsayang.

Baca Juga : Matamaru UMTS Resmi Dibuka, 20 Mahasiswa Terima Beasiswa Gerindra

Operasi dipimpin Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar, dengan melibatkan tim Gakda Satpol PP.

Salah satu penertiban dilakukan menindaklanjuti permohonan Plaza Anugrah terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) di pintu keluar plaza. Namun, PKL tidak ditemukan di lokasi karena biasanya berjualan pada dini hari.

“Untuk sementara, kami akan lakukan pengawasan ketat sesuai jam operasional PKL tersebut,” ujar Akhyar.

Satpol PP juga merespons keluhan warga tentang mobil rongsokan yang parkir di depan rumah di Jalan Sudirman. Pemilik mobil yang memiliki bengkel di area tersebut akhirnya bersedia memindahkannya setelah diberi teguran.

Selain itu, CV Cindy di Jalan St. Soripada Mulia diimbau menata barang bekas yang berserakan di bahu jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan. Pihak perusahaan berjanji segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Di Jalan Simarsayang, petugas juga menertibkan pondok yang ditutup terpal, padahal sebelumnya telah disepakati untuk tidak ditutup. Petugas merobek penutup yang melanggar kesepakatan tersebut.

Kasatpol PP H. Zulkifli Lubis menjelaskan, fokus operasi juga mencakup penertiban spanduk dan banner yang dipasang sembarangan. Banyak ditemukan spanduk melintang di jalan dan diikat di tiang telepon, melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Lihat Juga : ATR/BPN Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Anggaran 2026

“Spanduk dan banner yang ditertibkan kami amankan di Mako 55 untuk tindak lanjut sesuai prosedur,” tegas Zulkifli.

Ia menambahkan, penertiban ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran Perda dan menjaga ketertiban kota.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan agar wajah Kota Padangsidimpuan tetap bersih, indah, dan tertib,” ungkapnya. (Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This