Selasa, Oktober 13, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda dan Perwal, Spanduk dan PKL Tak Berizin Ditertibkan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin yang berfokus pada penanganan dan pengawasan pelanggaran Perda di berbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah No. 41 Tahun 2003 mengenai Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Penertiban dilakukan di beberapa lokasi strategis, yaitu di Kelurahan Losung Batu, Kelurahan Unte Manis, dan Jalan Sutan Soripada Mulia di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, serta di Jalan Lintas Kota-Batas Kota, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Wakil Wako Serahkan LKPJ 2024 Kepada DPRD Padangsidimpuan

Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, SH, melaksanakan penertiban terhadap spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin, khususnya yang diikatkan pada tiang telepon dan pohon pelindung di tepi jalan.

Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, melalui Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemasangan spanduk yang tidak teratur tersebut merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

” Spanduk-spanduk yang tidak berizin dan dipasang melintang di jalan maupun di fasilitas umum telah kami tertibkan dan amankan ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, ” ujar Akhyar.

Selain melakukan penertiban terhadap spanduk, pihak berwenang juga memberikan teguran persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatkan barang dagangannya di atas badan jalan dan trotoar, khususnya di Jalan Sutan Soripada Mulia.

Para pedagang diberikan pemahaman bahwa meskipun mereka membayar retribusi sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hal tersebut tidak secara otomatis melegitimasi aktivitas berjualan di area yang dilarang, sesuai dengan ketentuan Perda No. 41 Tahun 2003.

“ Retribusi yang dipungut DLH adalah untuk pengelolaan sampah, bukan sebagai izin berjualan di badan jalan, ” tegasnya

Tindakan serupa dilaksanakan di wilayah Kelurahan Losung Batu, khususnya di area depan RS TNI, di mana para pedagang kaki lima (PKL) diimbau untuk tidak menempatkan barang dagangan mereka terlalu dekat dengan tepi jalan. Hal ini bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas serta memberikan ruang yang cukup bagi para pembeli.

” Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi pelanggaran terhadap Perda serta Perkada di Kota Padangsidimpuan, ” ucapnya

Secara terpisah, Ibrahim Nasution, seorang pemerhati tata kota di Padangsidimpuan, memberikan penghargaan terhadap upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menertibkan spanduk-spanduk ilegal serta pedagang yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

” Penertiban spanduk liar dan penataan ulang PKL adalah langkah penting dalam menjaga keteraturan ruang kota. Pemasangan spanduk tanpa izin, apalagi di fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon, bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga, ” ujarnya.

Lihat Juga : Tanggap Call Centre 110, Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Padangsidimpuan

Ia berpendapat bahwa pengelolaan kawasan perkotaan perlu dilakukan secara terpadu untuk menghindari kesan yang kacau dan tidak terawat. Jika dibiarkan, keberadaan spanduk-spanduk ilegal dapat mengakibatkan tampilan kota menjadi tidak teratur. Hal yang sama juga berlaku bagi pedagang kaki lima yang memanfaatkan ruang jalan, yang memerlukan penanganan yang bijaksana.

” Pemerintah sebaiknya juga menyiapkan ruang khusus bagi para pedagang agar tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan, ” tambahnya, sembari menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman dan manusiawi.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This