Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan telah mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan modus premanisme di Kota Padangsidimpuan pada Senin, 9 Juni 2025.
Penangkapan tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Centre 110, yang segera ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu, 11 Juni 2025, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban, Novriza Rifki (26), yang merupakan warga Jalan Kapten Koima, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, ketika pelaku yang diketahui bernama AS alias Ucok Helem (38) mendatangi lokasi usaha korban dan melakukan pemerasan dengan alasan meminta uang untuk keamanan.
Baca Juga : PTAR Gandeng YDBA Kembangkan UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Sejak Januari 2022 hingga saat ini, pelaku telah memaksa korban untuk memberikan uang keamanan. Namun, korban menolak permintaan tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Lingkungan setempat, yang menyatakan bahwa tidak ada pengutipan uang keamanan pada malam hari. Penolakan korban tersebut mengakibatkan pelaku melempari ruko milik korban dengan batu, yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp2.050.000.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Sudirman eks Merdeka, Padangsidimpuan Utara. Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar tempat usaha korban, satu lembar surat dari Kepala Lingkungan III Kelurahan Wek II yang berkaitan dengan pengamanan malam, serta satu lembar kwitansi tagihan jaga malam yang dibuat oleh pelaku.
Polisi telah melaksanakan berbagai tindakan penanganan, yang mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Ringkus Kasus Curat Hewan Ternak, Dua Pria Diamankan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui konfirmasi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP H Naibaho, mengonfirmasi bahwa telah terjadi pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan modus premanisme.
” Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan berbagai tindak kriminal yang terjadi melalui Call Centre 110. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme dan menjamin rasa aman di tengah masyarakat, ” terang Kasat (Pan)


