Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Padangsidimpuan Utara, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Seorang residivis berinisial RHH (49) ditangkap dengan barang bukti 46 plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,60 gram, ganja 2,08 gram, serta sejumlah perlengkapan dan ponsel Vivo putih.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi penangkapan ini diketahui pernah terjerat kasus serupa.
Baca Juga : Dari Tambang untuk Budaya: PTAR Hidupkan Kembali Tradisi Tapanuli Selatan
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari pelaku lain, GMH, yang mengaku memperoleh sabu dari RHH.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan RHH di jalan sempit saat diduga hendak bertransaksi. Saat digeledah, sabu dan ganja ditemukan di kantong jaket dan celana kanan pelaku.
RHH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, warga Medan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba,” terangnya.(Pan)


