Sidimpuanpos.com – Kesempatan untuk memperbaiki hidup tampaknya belum dimanfaatkan oleh RSP alias B (40). Setelah pernah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika, pria tersebut kembali diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
RSP ditangkap di Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan akan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Gaungkan Kamtibmas Lewat Polsumat
Saat berada di tempat kejadian, polisi melihat gerak-gerik RSP yang dianggap mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram di tangan kanan pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, sebelas plastik klip kosong, satu gunting, dua lembar tisu, serta uang tunai Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR X yang disebut berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengembangkan penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga : Polsek Batangtoru Tindak Cepat Laporan Dugaan Narkotika
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, Minggu (19/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Junaidi mengungkapkan, RSP merupakan residivis kasus narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya telah menjalani proses hukum.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sekaligus memberantas peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.(Pan)


