Sidimpuanpos.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, dan jajarannya mengunjungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Kamis (14/8/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kedua instansi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini dihadiri juga oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Labuhanbatu, H. Ismail, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi.
Baca Juga : Gerakan “Kibarkan Merah Putih”, Pemkab Tapsel Ajak Warga Semarakkan HUT RI
Kepala Kantah Khalid Afdillah Handoyo menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk mengatasi persoalan hukum dalam pengelolaan pertanahan, seperti sengketa, pengamanan aset negara, hingga pendampingan hukum dalam Program Strategis Nasional.
“Kerja sama dengan Kejaksaan adalah langkah strategis untuk memastikan setiap program berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari sinergi berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang prima, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Labuhanbatu.
“Dengan dukungan dan kerja sama yang baik, kami berharap pelayanan pertanahan di Labuhanbatu dapat lebih cepat, tepat, dan transparan,” tambah Khalid.
Kajari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan memastikan pengelolaan pertanahan berjalan sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan setiap langkah dalam pengelolaan pertanahan berjalan sesuai aturan,” kata Kajari.
Lihat Juga : Targetkan SAKIP Predikat A , ATR/BPN Kuatkan 7 Pra-Kondisi Kinerja
Asnath menambahkan, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengamanan aset negara dan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan.
“Sinergi ini penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih akuntabel, transparan, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Galeh)


