Sidimpuanpos.com – Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pembahasan kenaikan UMK yang digelar di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12/2025).
Hasil rapat itu disepakati bahwa UMK Padangsidimpuan naik sebesar 7,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha terkait besaran upah minimum yang akan berlaku pada 2026.
“Kenaikan UMK ini sudah diterapkan untuk wilayah Kota Padangsidimpuan sebesar 7,84 persen atau dengan nilai rupiah sebesar Rp3.416.803,” ujar Rotua Juliarta selaku Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : UIN Padangsidimpuan Galang Dana untuk Korban Bencana di Bonandolok
Dengan kenaikan tersebut, UMK Padangsidimpuan mengalami peningkatan sebesar Rp248.568 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dinilai cukup signifikan dan mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi.
Rotua menjelaskan, penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak. Perhitungan dilakukan melalui mekanisme yang matang dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain data inflasi, pertumbuhan ekonomi, rumus alfa, serta hasil musyawarah Dewan Pengupahan.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan, khususnya sektor menengah dan besar, dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan demi menjamin kesejahteraan pekerja di Kota Padangsidimpuan.(Dani)


