Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bersama dengan Kepolisian Resort Tapsel dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat strategis Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk membahas upaya percepatan penanganan Jalan Batu Jomba Tapsel. Rapat tersebut berlangsung di Aula Polres Tapsel, Sipirok, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Jalan Batu Jomba, yang berfungsi sebagai penghubung antara wilayah Tapsel dan kawasan tengah Sumatera Utara, dianggap sebagai jalur ekonomi yang sangat penting. Namun, jalan ini mengalami kerusakan yang parah, yang berdampak signifikan terhadap distribusi logistik serta mobilitas masyarakat antar wilayah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, MBA, DBA, dan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, telah disepakati sejumlah langkah konkret untuk memastikan keselamatan lalu lintas serta kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Padangsidimpuan Panen Raya Jagung di Desa Siloting
“ Sebagai urat nadi lintas daerah, Jalan Batu Jomba memegang peran strategis. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban serta mendukung kelancaran ekonomi masyarakat, ” tegas Kapolres dalam sambutannya.
Wakil Bupati Jafar menegaskan bahwa keadaan Jalan Batu Jomba telah menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat, mengingat terputusnya jalur utama tersebut berdampak langsung pada aksesibilitas serta aktivitas ekonomi di tingkat lokal.
“ Kami perlu mengambil keputusan yang adil dan bijak, mempertimbangkan berbagai sudut pandang demi kepentingan semua pihak, ” ujarnya.
Dalam presentasinya, perwakilan BBPJN Sumut menginformasikan bahwa dari total 62 tiang pancang yang direncanakan untuk proyek perbaikan jalan, saat ini baru 30 tiang yang telah berhasil dicor. Proses pekerjaan masih berlangsung dan ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
Untuk memastikan keselamatan, pemerintah telah menetapkan pembatasan penggunaan jalan, yang mulai berlaku pada 28 Mei 2025, di mana hanya kendaraan roda dua dan empat yang bersifat pribadi yang diperbolehkan untuk melintas.
Kendaraan angkutan, termasuk bus umum, engkle tiga perempat, dan colt diesel dengan tonase di atas 6 ton, akan diizinkan untuk melintas mulai tanggal 8 Agustus 2025. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk dan trailer akan tetap dilarang untuk melintasi area tersebut hingga perbaikan selesai dilaksanakan.
Sebagai langkah pengamanan, rambu lalu lintas permanen akan dipasang dari Pal XI hingga Sipirok. Selain itu, akan ada penempatan personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Tapsel yang akan bertugas setiap hari. Pemerintah daerah juga berencana untuk menyebarkan surat edaran resmi serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.
Di samping itu, tindakan tegas akan diambil terhadap praktik pungutan liar (Pungli) yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi jalan tersebut.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Narkoba Sejak Dini Kepada Siswa SD
Penilaian terhadap kondisi Jalan Batu Jomba direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September 2025. Di samping itu, FLLAJ dan BBPJN berencana untuk mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dengan tujuan untuk membuka jalur alternatif dari Kecamatan Arse menuju Siborongborong bagi kendaraan tertentu sebagai langkah solusi jangka menengah.
” Kebijakan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga teknis dalam memastikan keberlanjutan konektivitas infrastruktur yang berpengaruh besar terhadap pembangunan lintas wilayah di Sumut dan Pemerintah pusat diharapkan memberi perhatian khusus untuk percepatan penanganan jalur strategis tersebut, ” paparnya (Adi)


