Sidimpuanpos.com – Aksi unjuk rasa yang digelar BPM Sumut bersama SAPMA IPK Paluta di halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), sempat diwarnai aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas kepolisian dan Satpol PP (10/02/2026).
Dalam orasinya, massa menuding PT Ayu Septa Perdana tidak mematuhi peraturan dalam pengerjaan proyek preservasi Jalan Batu Tambun oleh PT Hexa dengan nilai anggaran Rp21,3 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2025/2026.
Massa menduga PT Ayu Septa Perdana menggunakan material dari galian C yang tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar yang dibutuhkan.
Baca Juga : Candi Bahal, Jejak Peradaban Buddha Vajrayana di Padang Lawas Utara
Situasi memanas ketika massa mencoba masuk ke dalam Kantor Bupati Paluta untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung. Aparat keamanan yang berjaga menghadang massa sehingga terjadi aksi saling dorong di halaman kantor tersebut.
Dalam tuntutannya, massa meminta Pemerintah Kabupaten Paluta segera memanggil PT Ayu Septa Perdana terkait permasalahan pengerjaan proyek yang dinilai bermasalah itu. Setelah dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dengan tuntutan yang sama.
Salah seorang peserta aksi, Kurniawan (23), mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kami hanya ingin proyek yang menggunakan anggaran negara dikerjakan sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Massa berharap Kejari Paluta segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Meski sempat memanas, aksi unjuk rasa berakhir dalam keadaan kondusif. Massa menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Fazry)


