Sidimpuanpos.com – Sebanyak dua dari 55 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Tapanuli Selatan, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, pada Minggu (17/8/2025).
Rutan Sipirok saat ini dihuni oleh 238 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 55 narapidana mendapat remisi umum.
Baca Juga : BRI Padangsidimpuan Gelar Upacara Kemerdekaan ke-80 RI
Sebanyak 53 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman), sedangkan dua orang menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung dinyatakan bebas.
Selain itu, 69 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi ini bervariasi antara 8 hingga 90 hari.
Salah satu penerima remisi dengan total pengurangan masa hukuman terbanyak adalah M. Faisal Nur, yang mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan.
Lihat Juga : Beragam Seni dan Budaya Hiasi Pawai Kemerdekaan HUT RI di Sipirok
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapsel, jajaran Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
Momen ini menjadi bukti bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.(Adi)


