Kamis, Oktober 15, 2026

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepdes Siloting Ditetapkan Jadi Tersangka

Must Read

Sidimpuanpos.com – Mantan Kepala Desa Siloting, yang berlokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, berinisial SH (42), telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) yang mencapai lebih dari Rp. 719,9 juta serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang melebihi Rp. 1,2 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak penyidik pada tanggal 2 Juni 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama empat bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/1/II/2025/SPKT, yang diterima pada tanggal 14 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi sejumlah ketidaksesuaian dalam pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, yang kemudian diperkuat oleh hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Sinergi Kantah Bersama Organisasi NU Percepat PTSL di Padangsidimpuan

Hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp249.814.949. Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) masih dalam proses perhitungan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku, yang dikenal dengan inisial SH, meliputi pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid serta pemalsuan tanda tangan beberapa pihak dalam laporan kegiatan desa. Meskipun kegiatan-kegiatan tersebut tercatat dalam dokumen, pada kenyataannya, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, justru disalahgunakan untuk melunasi utang pribadi pelaku kepada pihak lain.

Pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yang mencakup dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, serta bukti tanda tangan yang diduga palsu.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, pada Rabu (4/6/2025), dijelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), yang diatur dalam Pasal 3 Subsider Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta-fakta bahwa mantan tersangka telah merencanakan beberapa kegiatan pembangunan. Di antaranya adalah pembangunan saluran drainase dengan panjang 80 meter dan lebar 1,4 meter pada Tahun Anggaran 2023, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 111.225.000,00.

Selanjutnya, terdapat dua kegiatan pembangunan jalan setapak di Gang Musholla, yang masing-masing memiliki panjang 36 meter dan lebar 3 meter, serta panjang 30 meter dan lebar 2 meter, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 52.285.000. Kegiatan-kegiatan tersebut tercantum dalam PAPBDes Desa Siloting untuk Tahun Anggaran 2023. Perencanaan kedua kegiatan ini tidak didasarkan pada musyawarah dengan masyarakat, melainkan merupakan inisiatif dari tersangka itu sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yang terdiri dari satu dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk Tahun Anggaran 2018-2024, satu bundel dokumen asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siloting untuk Tahun Anggaran 2023, satu bundel dokumen asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting untuk Tahun Anggaran 2023, serta dokumen-dokumen lainnya.

” Anggaran tersebut telah dicairkan / dilakukan penarikan dana dari rekening kas Desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam rekening koran kas Desa Siloting TA.2023, ” ucap Kapolres

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa kegiatan pembangunan yang dimaksud tidak dilaksanakan (fiktif). Selain itu, teridentifikasi bahwa tidak terdapat pembayaran atau penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Desa Siloting pada Tahun Anggaran 2023. Hal ini didasarkan pada anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, yang tidak didukung oleh bukti penyetoran atau pembayaran pajak sesuai dengan catatan dalam buku kas pembantu pajak Desa Siloting Tahun Anggaran 2023.

” Telah terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan  pembayaran/penyerotan pajak Desa Siloting TA 2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara, ” jelasnya

Ia menegaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA 2023

Lihat Juga : BRI Padangsidimpuan Edukasi Dunia Usaha dan Perbankan Kepada Siswa SLB di Tapsel

Saat ini, tersangka yang diduga terlibat, SH, sedang menjalani proses hukum dan dikenakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti bersalah, individu tersebut dapat menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi maksimum 20 tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

” Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk korupsi di tingkat desa, karena merugikan masyarakat secara langsung. Kami juga tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merampas hak rakyat, ” tegas Kapolres AKBP. Wira Prayatna.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This