Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pencurian di Desa Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (22/4/2026).
Laporan disampaikan oleh Meri yang menginformasikan bahwa warga telah mengamankan seorang terduga pelaku. Petugas piket SPKT bersama fungsi terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Di lokasi, petugas menghimpun keterangan saksi dan pelapor serta mengamankan barang bukti. Dari hasil sementara, terduga pelaku berinisial AAS (21) diduga mencuri jala ikan milik Alamsyah Nasution.
Baca Juga : Padangsidimpuan Targetkan Peringkat KLA Tidak Turun
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut, sementara warga menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri mengatakan, laporan resmi telah dibuat dan pelaku kini menjalani proses penyelidikan oleh Sat Reskrim.
” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk merespons setiap laporan secara cepat dan profesional, ” tegasnya.(Pan)


