Sidimpuanpos.com – Sengketa lahan di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali memasuki babak penting setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Di tengah proses hukum yang telah berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati putusan pengadilan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tapsel, Parlaungan Dalimunthe, mengatakan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang telah ditempuh, baik pada tingkat pertama maupun banding.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan dan Brimob Komitmen Jaga Kamtibmas
“Pemkab Tapsel menghormati putusan hukum, baik di tingkat PN Padangsidimpuan maupun PT Medan,” kata Parlaungan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Parlaungan menambahkan, Pemkab Tapsel telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan.
Sebelumnya, PT Medan melalui Putusan Nomor 315/PDT/2026/PT MDN menguatkan seluruh amar Putusan PN Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tertanggal 2 April 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan antara Fahran Siregar dan PT Agincourt Resources (PTAR). Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2026, majelis hakim menerima permohonan banding Fahran Siregar secara formal. Namun, putusan tingkat pertama tetap dikuatkan.
Pada tingkat pertama, PN Padangsidimpuan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni PTAR.
Majelis hakim tingkat banding juga menilai memori banding yang diajukan penggugat pada dasarnya hanya mengulang dalil-dalil yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama. Pengadilan pun tidak menemukan fakta hukum baru yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat kuasa yang digunakan penggugat tidak sah. Selain itu, penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, gugatan dianggap kurang pihak, dan materi gugatan dinilai kabur.
Lihat Juga : Kantah Padangsidimpuan Perkuat Sinergi untuk Sertifikasi Tanah MBR
Perkara tersebut bermula dari gugatan Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring. Ia mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 190,58 hektare yang berada di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Klaim kepemilikan itu didasarkan pada Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian tertanggal 28 Agustus 2008.
Dalam perkara tersebut, selain PTAR, sejumlah pihak lainnya turut digugat, yakni Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel.(Galeh)


