Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat di Kantor Forum Penataan Ruang sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan oleh Kelompok Kerja (Pokja), Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Dalam pertemuan, peserta mendiskusikan data dan temuan lapangan secara menyeluruh, mencakup aspek kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyatakan pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rekomendasi mendukung tertib penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga : Lalu Lintas Pagi di Zona Sekolah Padangsidimpuan Ramai Lancar
Ia menambahkan, hasil verifikasi lapangan memerlukan pembahasan lanjutan agar rekomendasi yang dihasilkan objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antarinstansi dalam proses penataan ruang.
” Dengan demikian, setiap permohonan PKKPR Non Berusaha dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” terangnya. (Galeh)


