Sidimpuanpos.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong kembali mencuat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Dalam kasus ini, korban diperkirakan mencapai 70 orang, mayoritas perempuan, dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar. Modus yang digunakan pelaku berupa penawaran investasi Dana Pinjam (Dapin) dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebanyak 15 korban telah melapor ke Polres Lubuklinggau, Rabu (8/4/2026). Salah satu korban berinisial (V) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp175 juta setelah tergiur janji keuntungan.
Baca Juga : Pedagang Ditemukan Tewas di Pemakaman, Polisi Dalami Kasus
“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di sosmed,” ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan.
Dalam laporannya, korban menyebut Uci Noviawati, warga Lubuklinggau, sebagai terduga pelaku.
Para korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar kerugian dapat diusut dan pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pihak Polres Kota Lubuklinggau masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban serta mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan praktik investasi bodong tersebut”, Pungkasnya. (Randy)


