Sidimpuanpos.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dan masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 yang berlangsung di Hotel Adimulia, Medan, Senin (4/8/2025).
Menurut Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, penyerahan sertifikat ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga : GEMAPATAS 2025: Pasang Patok Tanah, Anti Cekcok, Anti Caplok
Sertifikat yang diserahkan meliputi sertifikat tanah untuk instansi pemerintah, sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertifikat tanah wakaf.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penguatan program kerja BPN Sumut ke depan, guna menjawab tantangan dalam percepatan reforma agraria,” ujar Sri Pranoto.
Ia menegaskan, BPN Sumut berkomitmen untuk memastikan semua tanah, baik milik instansi pemerintah maupun masyarakat, memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.
Lihat Juga : Nusron Wahid Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah untuk Hindari Sengketa
Melalui momen Rakerda ini, BPN juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mempercepat program strategis nasional di bidang pertanahan.(Samsul)


