Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah toko ponsel di kawasan Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut yang dibuat pada 5 Mei 2025 oleh korban bernama Tina Mulyana Manullang (36), warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dalam laporannya, Tina menyebutkan bahwa toko ponsel miliknya, Queen Cell, yang berada di Jalan Ahmad Yani telah dibobol maling. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah ponsel, tablet, serta uang tunai dari dalam toko. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati engsel gembok toko rusak dan beberapa barang di dalam toko hilang. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polres Padangsidimpuan Gelar Bakti Kesehatan untuk Pengemudi Betor
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN (37), warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit tablet merek Itel warna silver yang diduga merupakan hasil curian dari toko korban.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain serta mencari barang bukti tambahan,” jelas Maria, Senin (16/6/2025).
Lihat Juga : Analis Politik Sebut Tuduhan Soal Pulau Kepada Ketua DPRD Sumut Tak Berdasar
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Pan)


