Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan menyalurkan surat imbauan Wali Kota terkait larangan menaikkan harga Bahan Pokok (Bapok) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran secara tidak wajar di tengah situasi bencana alam, Jumat (5/12/2025).
Penyebaran imbauan dilakukan di sepanjang Jalan Protokol Kota Padangsidimpuan oleh personel Satpol PP yang dipimpin Kepala Satpol PP Zulkifli Lubis, didampingi Kabid Trantibum, Kasi Pamwal, serta Danton dan tim PRC.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan tidak terjadi praktik penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Zulkifli.
Baca Juga : Syahrul M Pasaribu Minta Penanganan Banjir Tapsel Berdasarkan Data
Ia menegaskan agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan berlebih.
“Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000-5-3.1/3812/2025 tanggal 3 Desember 2025, yang melarang pedagang menaikkan harga secara tidak wajar dan menahan stok barang selama masa bencana.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota mengingatkan bahwa kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.(Samsul)


