Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 25,15 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Sipaho.
Baca Juga : AWP2J Desak Usut Tuntas Ganja 6,8 Kg di Lapas Salambue
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan KS di kawasan Simpang Kebun RM. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram di bagasi sepeda motor yang digunakannya.
Berdasarkan keterangan KS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ISS di sebuah pondok warga di Desa Sipaho. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung lainnya.
AKP Philip mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menindak seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(SW)


