Sidimpuanpos.com — Di ruang sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/7/2026), Fraksi Partai Golkar akhirnya memberikan lampu hijau atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan itu tidak diberikan begitu saja — ada sembilan catatan strategis yang dititipkan agar menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan ke depan.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar, Purnadi, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD. Ia menegaskan, seluruh catatan yang disampaikan bukan sekadar kritik, melainkan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Catatan pertama menyoroti soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum digarap secara optimal. Realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 hanya menyentuh angka Rp106 miliar, atau setara 77,72 persen dari target Rp136 miliar yang dicanangkan. Fraksi Golkar menilai pemerintah masih memiliki ruang besar yang belum tergali dari potensi penerimaan daerah, sehingga mendesak adanya pembaruan data objek dan subjek pajak serta retribusi secara nyata dan terukur.
Baca Juga : Waka III STAIN Madina Tanggapi Penjaringan SEMA-DEMA saat Libur
Persoalan berlanjut ke ranah digitalisasi. Sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah dinilai belum berjalan optimal, sehingga Fraksi Golkar mendorong Pemko segera mempercepat penerapan sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi — langkah yang diyakini mampu menutup celah kebocoran PAD sekaligus mendongkrak transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Perhatian fraksi juga tertuju pada pembinaan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta penataan pedagang kaki lima yang dinilai masih jauh dari kata efektif. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif agar para pelaku UMKM bisa naik kelas, sementara penataan pedagang tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Sorotan tajam turut diarahkan pada gagalnya realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan gedung RSUD Kota Padangsidimpuan. Fraksi Golkar menyayangkan kegagalan ini yang disebabkan oleh ketiadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — sebuah kondisi yang menurut mereka mencerminkan lemahnya perencanaan dan tata kelola birokrasi di internal pemerintahan.
Di sektor lingkungan, Fraksi Golkar meminta agar pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dijadwalkan mulai 2027 dipercepat tahapan perencanaannya, agar proyek tersebut tidak molor dari target.
Fraksi juga menyoroti transparansi penggunaan dana pengembalian transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp110 miliar yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Mereka meminta pemerintah membuka secara rinci dasar hukum, program, alokasi anggaran, hingga target penggunaannya kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, persoalan aktivitas usaha barang bekas di Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara turut menjadi perhatian, mengingat aktivitas tersebut telah menimbulkan keluhan warga terkait ketertiban dan lingkungan sekitar.
Fraksi Golkar turut menyinggung soal rumah dinas Wali Kota yang hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dan meminta agar Wali Kota Padangsidimpuan segera mengoptimalkan fungsi bangunan tersebut.
Lihat Juga : Polisi Bekuk 4 Pelaku Penikaman Pelajar di Padangsidimpuan, 1 Buron
Meski menyampaikan sederet catatan kritis, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa semua itu disampaikan bukan untuk menyudutkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Dengan tetap memberikan catatan-catatan strategis sebagaimana telah kami sampaikan, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Purnadi.
Ia berharap, seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan, demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.(Galeh)


