Rabu, Oktober 14, 2026

UD Cindy/Al Badru Disegel Pemko Padangsidimpuan, Operasional Usaha Barang Bekas Dihentikan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan penyegelan sekaligus penutupan usaha barang bekas UD Cindy/Al Badru di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/9/2026).

Penyegelan lokasi usaha tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim yang turun ke lokasi terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe, didampingi Sekretaris Satpol PP Ridwan Harun Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, serta personel DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Setibanya di lokasi, petugas memasang tanda penyegelan bertuliskan “USAHA INI DISEGEL” sebagai tanda bahwa kegiatan usaha tersebut ditutup.

Baca Juga: Bendungan Batu Tunggal Kembali Mengalir, Petani Tapsel Kini Bisa Kembali Garap Sawah

Dalam proses penertiban, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait tetap mengedepankan langkah yang terukur serta menjaga kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif.

Petugas juga memberikan peringatan agar tanda penyegelan yang telah dipasang tidak dirusak ataupun dilepas tanpa kewenangan.

Peringatan tersebut mengacu pada Pasal 232 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang maupun menggagalkan penutupan dengan segel.

Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penyegelan dan penutupan UD Cindy/Al Badru merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi.

Sebelumnya, rencana penyegelan pada 10 September 2026 belum dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi di lapangan dinilai belum memungkinkan untuk dilakukan penertiban.

Setelah kondisi dinilai memungkinkan, tim kembali turun ke lokasi dan melaksanakan penyegelan serta penutupan tempat usaha tersebut.

“Penyegelan dan penutupan lokasi usaha UD Cindy/Al Badru ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Renra.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut juga berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat, hasil rapat serta proses administrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Renra menambahkan, penertiban dan penyegelan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari proses yang sebelumnya telah dilakukan Pemko Padangsidimpuan, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemko Padangsidimpuan dan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok serta Batang Ayumi.

Dalam RDP tersebut, disepakati penghentian operasional sekaligus relokasi kegiatan usaha dari lokasi tersebut.

Keluhan masyarakat yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan, termasuk potensi risiko kebakaran.

Lihat Juga: Polres Asahan Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 268 Ekstasi dari Kasus Jaringan Malaysia

Selain itu, warga juga mengeluhkan aktivitas kendaraan angkutan yang disebut telah menjadi persoalan sejak 2021 dan berdampak terhadap kondisi bahu jalan.

Pemko Padangsidimpuan sebelumnya telah menginstruksikan penghentian sementara operasional serta relokasi usaha. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kegiatan usaha tersebut belum dipindahkan dari lokasi semula.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemko Padangsidimpuan untuk melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut atas instruksi penghentian operasional dan relokasi.

Penertiban juga disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2033.

Pelaksanaan penyegelan didasarkan pada sejumlah ketentuan dan dokumen administrasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.

Selain itu, penertiban mengacu pada Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang RTRW serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tertanggal 7 September 2026.

“Selain itu, terdapat Surat Pemberhentian Sementara Operasional Nomor 000.1.5/497/DPMPTSP/2026 tertanggal 3 Juni 2026 serta sejumlah dokumen dan berita acara terkait penyelesaian permasalahan dan pengaduan masyarakat,” terangnya. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This