Jumat, Oktober 16, 2026

Bupati Paluta Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Must Read

sidimpuanpos.com – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025–2029 di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sumatera Utara, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, H. Perlindungan Pane, SH., M.Si. Hadir pula Ketua DPRD Paluta Mula Rotua, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Syamsul Bahri Daulay, Kajari Paluta Dadi Wahyudi, SH., M.H, Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., M.M, dan jajaran Forkopimda lainnya serta pimpinan OPD, camat se-kabupaten, TP PKK, DWP, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Perlindungan Pane menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan forum strategis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini selaras dengan arah perencanaan pembangunan nasional yang memuat 8 Asta Cita, 8 program hasil cepat, dan 17 program prioritas nasional guna mencapai trisula pembangunan: pertumbuhan tinggi berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM.

Baca Juga : Pemkab Paluta Gelar Ramah Tamah dan Temu Kenal Kajari Dadi Wahyudi

Ia juga menekankan lima fokus kawasan pembangunan di Sumut, yakni:

  1. Kawasan pertumbuhan,
  2. Kawasan komoditas unggulan,
  3. Kawasan swasembada pangan, air, dan energi,
  4. Kawasan afirmasi,
  5. Kawasan konservasi dan rawan bencana.

Pemerintah provinsi juga telah menguraikan target pembangunan ke dalam 33 kabupaten/kota sebagai agregasi capaian target Sumut. Pemerintah Kabupaten Paluta diminta untuk mengakomodasi hal ini dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

Lihat Juga : Pemkab Paluta Gelar Expose Dokumen SPPR

Sementara itu, Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap menyatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang menjadi pedoman strategis, arah kebijakan, dan indikator kinerja pembangunan selama lima tahun. Musrenbang RPJMD ini disusun berdasarkan visi untuk mewujudkan Paluta yang beriman, cerdas, maju, dan beradat.

Ia menambahkan bahwa dokumen RPJMD akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahun hingga 2030, serta acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategisnya. RPJMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen politik dan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Plt. Kepala Bapelitbangda Paluta, Iskandar Muda Hasibuan, S.STP., M.SP, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Musrenbang, antara lain:

Baca Juga : Bupati Paluta Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta
  • Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

Adapun tahapan penyusunan RPJMD Paluta meliputi:

  1. Penyiapan data dan informasi,
  2. Pembahasan visi dan misi secara teknokratik,
  3. Penyusunan rancangan awal,
  4. Forum konsultasi publik,
  5. Pembahasan dengan DPRD,
  6. Konsultasi ke Pemprov Sumut,
  7. Forum lintas perangkat daerah,
  8. Penyusunan rancangan dan rancangan akhir RPJMD,
  9. Musrenbang RPJMD,
  10. Pembahasan dan evaluasi rancangan Perda RPJMD bersama DPRD dan Pemprov. (Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This