Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“ Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan bijaksana, ” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga : Manasik Haji Akbar Digelar, Wagub Tekankan Kesiapan Jemaah
Menurutnya, pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel mendorong percepatan digitalisasi, termasuk penggunaan transaksi non-tunai.
“ Sejak pandemi, digitalisasi berkembang pesat, terutama di kota-kota besar. Sistem non-tunai tetap digunakan hingga saat ini, ” katanya.
Ia menilai penerapan WFH juga relevan dalam menghadapi dinamika global serta dapat mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan.
Meski demikian, ia menegaskan ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan.
“ Jangan sampai diterjemahkan hanya bekerja empat hari. Tetap lima hari kerja, hanya satu hari dari rumah dan jangan sampai pelayanan publik menurun, ” tegasnya.
Baca Juga : Seleksi Komisioner KI Sumut Resmi Dibuka, Ini Tahapannya
Pemkab Tapsel akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan agar pelaksanaan WFH tetap optimal dan pelayanan publik tetap terjaga.
Sementara itu, dalam surat edaran Mendagri, ASN diperbolehkan bekerja secara kombinasi WFH dan Work From Office (WFO), dengan WFH satu hari setiap minggu.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta mendorong digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Pembenahan Tata Kelola BUMD
” Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemkab Tapsel memastikan akan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten, sembari menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa gangguan, ” kata Gus Irawan.(Galeh)


