Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kali ini, Kantah Labuhanbatu memfasilitasi pengambilan sumpah sertifikat pengganti langsung di kediaman seorang pemohon yang sedang sakit di Kelurahan Siringo-ringo, Kamis (14/8/2025).
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Yohana Devika Gultom, SH, mewakili Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH.
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Perkuat Pengelolaan Anggaran dan Anti-Korupsi
Menurut Yohana, pengambilan sumpah adalah tahap penting sebelum sertifikat pengganti diterbitkan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah.
Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti kesungguhan dan kejujuran pemohon bahwa sertifikat yang hilang benar-benar miliknya dan tidak sedang dialihkan atau diagunkan.
“Sertifikat tanah adalah dokumen hukum penting yang menjadi bukti kepemilikan sah. Kehilangan sertifikat tidak hanya menyulitkan, tetapi juga rawan disalahgunakan,” kata Yohana.
Layanan jemput bola ini diberikan khusus bagi pemohon yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau warga yang sakit.
Lihat Juga : Sinergi Kantah dan Kejari Labuhanbatu Perkuat Layanan Pertanahan
Melalui program ini, Kantah Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang efektif, efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan layanan ini, kami memastikan seluruh masyarakat tanpa terkecuali tetap mendapatkan akses terhadap layanan pertanahan. Kepastian hukum atas tanah adalah hak setiap warga,” tegasnya.(Galeh)


