sidimpuanpos.com – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP, mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (1/8/2025).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Padang Lawas dan membahas regulasi pembentukan BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD.
Baca Juga : Dukung Program PTSL, Kantah Labuhanbatu Hadiri Zoom Meeting RKAKL
Pj. Sekda menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dalam memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan BUMD diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Drs. Marza Zeinova, MM, Kepala Baperida, Kasatpol PP dan Damkar, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta tamu undangan lainnya. (Ali)


