Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 259 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Acara penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, dalam sebuah apel yang digelar di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (6/3/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap, Sekda H. Rahmat Marzuki Nasution, serta para asisten dan kepala OPD terkait.
Baca Juga : Kajian Ba’da Dzuhur Al-Abror Bahas Pendidikan Anak Dalam Islam
Berdasarkan laporan dari Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan, Dra. Monalisa Cahaya, M.M., perpanjangan kontrak ini mencakup tenaga profesional yang tersebar di berbagai instansi, dengan rincian sebagai berikut:
- 182 orang dari Dinas Pendidikan
- 64 orang dari Dinas Kesehatan
- 13 orang dari RSUD Kota Padangsidimpuan
Masa perpanjangan kerja ini berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.
Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar urusan administratif belaka.
Menurutnya, ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kinerja para aparatur.
Lihat Juga : Wong Chun Sen Tekankan Verifikasi di Era Informasi Digital
​”Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga dengan kinerja yang baik, disiplin, serta dedikasi dalam melayani masyarakat,” tegas Wali Kota.
Beliau berharap para penerima SK dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.(Dani)
Sumber : Pemko Padangsidimpuan


