Sidimpuanpos.com – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I, bersamaan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), pada Kamis (3/7/2025). Acara berlangsung di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai momen pelantikan ini sebagai langkah penting dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah.
“Hari ini Anda semua bukan lagi tenaga harian lepas, tapi sudah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati Gus Irawan.
Baca Juga : Lima Hari Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru, DPRD Sumut Nyatakan Dukungan
Ia mengingatkan para PPPK agar bekerja dengan dedikasi tinggi dan empati dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Status ASN, menurutnya, harus disertai dengan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Layanilah rakyat dengan hati yang tulus dan penuh empati. Tunjukkan bahwa PPPK adalah penguat pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Tapanuli Selatan Rampungkan 100% Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gus Irawan juga menyinggung keberhasilan Tapanuli Selatan dalam menyelesaikan program strategis nasional, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), yang merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan bahwa Tapsel menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang sukses menuntaskan pembentukan KMP di seluruh desa dan kelurahan secara menyeluruh.
“Ini pencapaian luar biasa. Kita berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP berkat kolaborasi yang solid dari tingkat desa, dan kelurahan hingga terdaftar pembentukannya di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Dasar Regulasi Pengangkatan PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan Perubahan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPPK
Total sebanyak 633 orang PPPK resmi dilantik, terdiri dari 68 tenaga pendidik, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Mereka akan bertugas di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di kecamatan-kecamatan yang tersebar di wilayah Tapanuli Selatan.
Lihat Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pembahasan Konflik Pertanahan di Medan
Dengan diterimanya SK, para ASN PPPK diharapkan dapat langsung aktif di unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD, Kepala Bagian, serta para camat.(Adi)


